Rabu, 20 November 2013

pola manajemen koperasi



Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
Menurut G. Terry fungsi-fungsi manajemen terdiri atas planning atau perencanaan, organizing atau pengorganisasian, actuating atau penggerakan untuk bekerja serta controlling atau pengawasan dan pengendalian.
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
  • Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
  • Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
  • Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
  • Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
  • Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab pengurus antara lain :
Tugas pengurus secara kolektif
- memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
- memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
-menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai perencana, personifikasi badan hukum koperasi, kesatuan pimpinan, penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi. Selain itu pengurus berwenang dalam mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara sesuai dengan AD, mengangkat dan memberhentikan pengelola dan karyawan koperasi, melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggung-jawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
Tugas pengurus secara perorangan
KETUA
Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan di luar pengadilan.
Berfungsi sebagai pengurus selaku pimpinan Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama sekretaris, serta surat-surat berharga bersama bendahara, dan bertanggungjawab pada Rapat Anggota.
SEKRETARIS
Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan. Berfungsi sebagai pengurus selaku sekretaris. Dan berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
BENDAHARA
Bertugas mengelolan keuangan antara lain menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran, membina administrasi keuangan dan pembukuan. Berfungsi sebagai pengurus selaku bendahara. Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua. Bertanggung-jawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
  • Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada Undang-Undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
  • Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif, berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
  • Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
  • Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
  • Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan pengurus sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Pertanggung-jawaban pengurus maupun pengawas disajikan tertulis.
  • Pertanggung-jawaban pengurus maupun pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggung-jawab pengurus atau pengawas. (ver)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar