Rabu, 20 November 2013

koperasi



Dari mana koperasi mendapatkan modal dan bagaimana mereka mendistribusikan modalnya?

Koperasi mendapatkan modal dari modal dasar, modal sendiri, dan modal pinjaman. Dari modal sendiri di dapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan modal pinjaman didapat dari pinjaman anggota, pinjaman dari koperasi lain, pinjaman dari lembaga keuangan, obligasi dan surat hutang, dan sumber keuangan lain. Lalu cara mereka mendistribusikan modalnya ialah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

jenis dan bentuk koperasi



jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
  1. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2.  Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam.
adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
– Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
– Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
– Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
3.  Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
2 macam koperasi produksi :
- Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri.
- Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
4.  Koperasi Jasa
adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
5.  Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
– Perkreditan
– Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
– Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

pola manajemen koperasi



Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
Menurut G. Terry fungsi-fungsi manajemen terdiri atas planning atau perencanaan, organizing atau pengorganisasian, actuating atau penggerakan untuk bekerja serta controlling atau pengawasan dan pengendalian.
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
  • Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
  • Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
  • Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
  • Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
  • Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab pengurus antara lain :
Tugas pengurus secara kolektif
- memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
- memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
-menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai perencana, personifikasi badan hukum koperasi, kesatuan pimpinan, penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi. Selain itu pengurus berwenang dalam mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara sesuai dengan AD, mengangkat dan memberhentikan pengelola dan karyawan koperasi, melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggung-jawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
Tugas pengurus secara perorangan
KETUA
Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan di luar pengadilan.
Berfungsi sebagai pengurus selaku pimpinan Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama sekretaris, serta surat-surat berharga bersama bendahara, dan bertanggungjawab pada Rapat Anggota.
SEKRETARIS
Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan. Berfungsi sebagai pengurus selaku sekretaris. Dan berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
BENDAHARA
Bertugas mengelolan keuangan antara lain menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran, membina administrasi keuangan dan pembukuan. Berfungsi sebagai pengurus selaku bendahara. Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua. Bertanggung-jawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
  • Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada Undang-Undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
  • Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif, berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
  • Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
  • Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
  • Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan pengurus sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Pertanggung-jawaban pengurus maupun pengawas disajikan tertulis.
  • Pertanggung-jawaban pengurus maupun pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggung-jawab pengurus atau pengawas. (ver)

sisa hasil usaha


koperasi yang mempunyai usaha tunggal, yakni simpan-pinjam sebagai usaha atau bisnis utamanya. Pinjaman dapat diberikan atas dasar keperluan darurat, usaha produktif (niaga atau investasi) atau untuk keperluan kesejahteraan para anggota.

Ada enam pilar / hal pokok bagi pengembangan koperasi kredit, yakni swadaya, kerja sama, efisiensi, solidaritas, kesejahteraan bersama, dan pendidikan yang bersinambungan. Keenam hal itu bisanya dimasukkan dalam lingkup bahan pendidikan, baik secara formal maupun secara informal, secara lisan maupun tertulis.

Para penggerak koperasi kredit di Indonesia maupun di negara maju seperti Amerika Serikat dan Canada berprinsip bahwa orang-orang yang hendak menjadi anggota koperasi itu harus melalui satu tahapan pendidikan awal yang disebut latihan dasar selama lima sampai tujuh hari..
Pentingnya aspek pendidikan terpatri dalam pengembangan koperasi kredit dengan adanya pembakuan panitia permanen yang disebut Panitia Pendidikan. Panitia ini melakukan upaya pendidikan kepada para anggota untuk mengembangkan sumber dana  dan sumber daya manusia yang ada di antara para anggota.

Pendidikan ini biasanya diadakan secara terus-menerus! Oleh karena itu, Wakil Ketua dari dewan pemimpin di koperasi kredit primer secara langsung biasanya menjadi ketua panitia pendidikan ini. Hal ini berpangkal dari pengalaman bahwa kesulitan dari seseorang yang berkekurangan / miskin hanya dapat diatasi dengan jalan mengumpulkan dana dari mereka sendiri dan meminjamkan dana itu kepada sesama mereka asal ada pengembangan sumber daya melalui pendidikan yang bersinambungan, baik secara formal maupun informal (human investment).

Pada mulanya penanganan koperasi kredit berpijak pada pengaturan ekonomi rumah tangga para anggota. Semakin baik dan telaten pengaturan ekonomi rumah tangga, semakin berkembang koperasi kreditnya, karena tabungan pada koperasi kredit biasanya berasal dari penghematan dan efisiensi dalam penataan pengeluaran rumah tangga para anggotanya.
http://keuanganlsm.com/bagaimana-credit-union-berkembang/#sthash.SQgaIQwy.dpuf

Jumat, 18 Januari 2013

kebersihan dari iman

Kebersihan Sebagian Dari Iman


Kebersihan adalah sebagian dari iman, itulah motto yang terus didengung-dengungkan di dalam dunia pendidikan maupun dalam instansi terkait. Tapi kadang kita selalu bertanya dengan motto di atas jika kita menjumpai kehancuran lingkungan hidup dan juga menemukan sampah berserakan di mana-mana. Hampir dijumpai di kota-kota besar sampah berserakan di sudut-sudut kota. Belum lagi di Ibu kota negara Jakarta, sampah ibarat sahabat diantara kumpulan-kumpulan manusia yang ada di dalamnya. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab dengan lingkungan yang seperti ini. Sebenarnya yang bertanggungjawab itu siapa? Departemen pendidikankah? Departemen agamakah? Departemen Lingkungan hidupkah ? Walikotakah atau siapa ?
Dunia pendidikan sudah pasti yang terdahulu mengajarkan sikap harus menjaga kebersihan di lingkungan sekolah. Tapi prilaku tersebut kadang hanya bergaung dalam lingkungan sekolah saja. Ketika sudah hidup dalam masyarakat, biasanya motto kebersihan ibarat tinggal kenangan, datang dan pergi tanpa ada bekas satupun di dalamnya. Selain itu siswa-siswi lebih banyak menghabiskan waktu mereka dalam kehidupan social. Jika menjumpai kehidupan social yang kumuh dan suka membuang sampah sembarangan, biasanya mereka jadi terjerumus dan ikut jadi pelaku membuang sampah di lingkungan sosial tersebut .Prilaku tersebut dianggap wajar karena tidak ada sangsi dan tidak adanya hukum yg mengatur semua itu. Makanya dunia pendidikan tidak mampu juga mengatasi masalah seperti ini.
Dengan prinsip Kebersihan sebagian dari Iman sebenarnya sudah bisa diterapkan dalam prilaku manusia orang perorangan. Tapi lucunya kebersihan itu ibarat simbol belaka tanpa ada tindakan yang nyata. Kerap kali kita sering berbicara kebersihan, tapi prakteknya kebanyakan adalah sulit mengaktualisasikannya dengan baik. Untuk memulai prilaku kebersihan sebagian dari iman memang perlu bekerjasama dengan berbagai pihak. Menerapkan prilaku ini diperlukan keikut sertaan penegak hukum dan pembuat kebijakan agar mau mewujudkan cita-cita ini secara bersama-sama. Semua harus dimulai dalam diri pribadi manusia. Hukum sangat berperan penting dalam prilaku kehidupan manusia.
Banyak contoh prilaku yang awalnya dibentuk oleh hukum dan diterapkan secara orang perorangan lalu diikuti secara social dan akhirnya menjadi budaya. Contohnya saja: 1. Berjalan di sebelah kiri : Awalnya berjalan di sebelah kiri, merupakan tata tertib lalu lintas. Penegak hukum selalu menganjurkan kepada pemakai jalan agar tertib dan berjalan di sebelah kiri. Peraturan ini lama-kelamaan diikuti secara sosial oleh masyarakat Indonesia. Dan sekarang tanpa di suruhpun, para penguna jalan akan merasa aman dan nyaman berjalan di sebelah kiri. Prilaku perorangan ini sekarang sudah menjadi prilaku sosial dan menjadi budaya masyarakat Indonesia. 2. Kebiasaan antri : Di Bank, Mall, Supermarket budaya antri sudah mulai diterapkan. Awalnya budaya antri ini merupakan tata tertib yang ada di tempat tersebut. Untuk membiasakan budaya antri, biasanya petugas memasang tali dan menempatkan sejumlah satpam untuk memantau keamanan dan ketertiban. Kini lama kelamaan budaya antri ini sudah menjadi kebiasaan orang jika berada di bank atau mall. Kebiasaan-kebiasaan yang diatur oleh hukum memang tidak semuanya berhasil diterapkan dalam masyarakat.
Masih banyak prilaku-prilaku yang kadang sudah diatur oleh hukum tapi selalu saja dilanggar oleh masyarakat. Contohnya saja ngebut di jalan raya, merokok tidak pada tempatnya dsb. Membuang sampah pada tempatnya sampai sekarang dianggap prilaku yang tidak menyimpang serta dianggap wajar oleh sebagian masyarakat. Maka tidak heran pembiaran prilaku ini telah mengakibatkan pemandangan sampah dan bau busuk sampah di sudut-sudut jalan. Kadang pemerintah berusaha memberi peringatan pada masyarakat tapi tidak ada hasilnya.Masih saja ditemukan gundukan sampah yang dibuang sembarangan oleh masyarakat. Memang sulit diberantas prilaku membuang sampah sembarangan karena hal itu, ibarat BAKTERI atau VIRUS menular yang awalnya dilakukan dalam keluarga dan diikuti orang lain, terus diikuti lagi oleh RT/RW, menular lagi ke kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi. Juga tidak adanya hukum yang mengatur prilaku masyarakat orang perorangan ini telah membuat prilaku ini dianggap wajar dan diikuti yang lainnya. Kira-kira itulah tradisi dalam masyarakat yang akhirnya mengakibatkan gundukan sampah di mana-mana.
Kebersihan sebagian dari Iman , siapakah yang harus berperan serta dalam penerapan prilaku tersebut? Kalau tugas Departemen agama atau instansi agama, rasanya tidak cocok sama sekali. Yang sedikit bisa mengatur prilaku manusia soal kebersihan memang diharapkan penegak hukum bekerjasama dengan departemen lingkungan hidup. Departemen lingkungan hidup sangat berperang penting agar bisa membentuk prilaku masyarakat yang cinta kebersihan dan prilaku tidak membuang sampah sembarangan. Maka prilaku yang diterapkan kepada pribadi per pribadi ini lama-kelamaan bisa menular satu dengan yang lain menjadi prilaku yang sadar akan kebersihan dan juga menjadi budaya KEBERSIHAN SEBAGIAN DARI IMAN. Semoga saja ini bisa menjadi cita-cita bersama.