Rabu, 20 November 2013

koperasi



Dari mana koperasi mendapatkan modal dan bagaimana mereka mendistribusikan modalnya?

Koperasi mendapatkan modal dari modal dasar, modal sendiri, dan modal pinjaman. Dari modal sendiri di dapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan modal pinjaman didapat dari pinjaman anggota, pinjaman dari koperasi lain, pinjaman dari lembaga keuangan, obligasi dan surat hutang, dan sumber keuangan lain. Lalu cara mereka mendistribusikan modalnya ialah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar