Jumat, 13 Juni 2014

UNDANG-UNDANG MEREK KOLEKTIF
Merek Kolektif (1) adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek).  
Merek Kolektif (2) adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek). 

HKI : MEREK (BAGIAN 1)

Banyak orang awam yang menyebut istilah dari tampilan muka yang dapat “menjual” suatu barang atau jasa yang ingin dijualnya dengan sebutan “desain”, “logo”, “gambar”, “lambang” atau yang lainnya.. Terkait dengan beberapa atau banyaknya sebutan tersebut sebenarnya tidak salah dan tidak bisa disalahkan juga.. Akan tetapi, jikalau menurut saya, istilah tersebut rasanya kurang tepat untuk digunakan :)
Di dalam dunia Hak atas Kekayaan Intelektual, istilah-istilah tersebut dapat dikatakan sebagai MEREK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (yang selanjutnya disebut UU Merek).
Menurut Pasal 1 nomor 1 dalam UU Merek, “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa” .
Merek ini sendiri dapat dikenakan pada barang dan/atau jasa. Hal ini dapat dilihat dalam UU tentang Merek dalam Pasal 1 nomor 2 dan nomor 3, yaitu
Menurut Pasal 1 Nomor 2 dalam UU Merek, “Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya”.
Menurut Pasal 1 Nomor 3 dalam UU Merek, “Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya”.
Lalu bagaimanakah jika seseorang atau beberapa orang atau badan hukum tersebut ingin menggunakan satu Merek untuk barang dan/atau jasa yang diproduksinya?
Hal ini seseorang, beberapa orang atau badan hukum tersebut dapat menggunakan Merek Kolektif.
Menurut Pasal 1 nomor 4 dalam UU Merek, “Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya”.

HKI : MEREK (BAGIAN 2)

Ada beberapa ketentuan mengenai Merek yang dapat didaftarkan atau ditolak. Pada dasarnya, Merek itu mudah dibuat (maksud saya adalah Merek itu terdiri dari banyak unsur (warna, kata, gambar, kalimat dan kombinasinya) sehingga Pemohon dapat dengan mudah membuat). Akan tetapi, meski Merek itu memiliki kemudahan, pemohon Merek juga harus memperhatikan unsur-unsur yang esensial. Menurut Pasal 5 dalam UU tentang Merek, “Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur seperti dibawah ini :
(1) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban;
(2) tidak memiliki daya pembeda;
(3) telah menjadi milik umum; dan
(4) merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya”.
Untuk yang poin ke-4 ini cukup menarik buat saya. Setelah saya baca di penjelasan UU tentang Merek itu sendiri, poin ke-4 ini contohnya seperti ini Merek “KOPI” atau gambar kopi untuk jenis barang kopi atau untuk produk kopi. Oke, menurut saya, berarti kalau masih ada tambahan 2 huruf atau kata yang lain tidak masalah. Atau contoh lainnya, Merek “COKELAT” dan gambar buah cokelat nggak akan bisa didaftarkan untuk produk cokelat atau jenis barang cokelat. Jadi harus ada tambahan kata lain atau kalimat lain yang dicantumkan misalnya dengan Merek “COKLATOP” atau Merek “YOW” Chocolate :D
Lalu apabila sudah ditemukan Merek yang sudah mewakili produk barang dan/atau jasa, bagaimanakah permohonan Merek itu dapat dilakukan?
Ada satu hal yang menjadi dasar permohonan yang harus dipegang oleh setiap pemohon yaitu pemohon harus beritikad baik! Mengapa? Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan dari pemohon yang tidak beritikad baik (Pasal 4 dalam UU tentang Merek)! Menurut saya indikator pemohon beritikad baik atau buruk bisa saja dilihat dari apakah ia menggunakan kombinasi unsur-unsur yang tercantum dalam Mereknya dengan meniru Merek-Merek lainnya yang sudah terdaftar di Dirjen HKI dan Merek-Merek lain tersebut masih berlaku. Akan lebih mudah lagi, apabila Merek tersebut sudah terkenal di masyarakat sejak bertahun-tahun. Dalam hal ini, apabila pemohon melakukan permohonan untuk mendaftarkan Mereknya dengan meniru sedemikian rupa sehingga punya persamaan pada pokoknya ataupun keseluruhan Merek yang sudah terkenal tersebut, sekiranya pemohon tersebut dapat diketahui itikadnya.

HKI : MEREK (BAGIAN 3)

Kemudian terbersit pertanyaan, bagaimanakah bagi Pemohon yang ingin tetap bersikukuh mendaftarkan produknya dengan nama aslinya karena daerah Pemohoh *katakanlah terkenal dengan sumber perikanan*? Andaikata seperti ini : ikan Cakalang banyak ditemukan di Manado. Banyak orang yang dapat menikmati ikan Cakalang dan menangkap ikan Cakalang di Manado juga menjadi salah satu mata pencahariaan bagi penduduk di Manado. Lalu, apakah dapat Pemohon memohon untuk dapat mendaftarkan produknya dengan menggunakan nama Ikan Cakalang Manado?
Menurut saya jawabannya adalah DAPAT! Bagaimana kok bisa diperbolehkan? Ternyata UU tentang Merek mengatur mengenai INDIKASI GEOGRAFIS! Apa itu Indikasi Geografis?
Indikasi Geografis (atau selanjutnya disebut “IG”) adalah suatu indikasi atau identitas dari suatu barang yang berasal dari suatu tempat, daerah, atau wilayah tertentu yang menunjukkan adanya kualitas, reputasi, dan karakteristik termasuk faktor alam dan faktor manusia yang dijadikan atribut dari barang tersebut dimana tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah atau wilayah, kata, gambar, huruf atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut (menurut penjelasan Pasal 56 ayat (1) dalam UU tentang Merek). Pengertian nama tempat dapat berasal dari nama yang tertera dalam peta geografis atau nama yang karena pemakaian secara terus menerus sehingga dikenal sebagai nama tempat asal barang yang bersangkutan.
Bentuk dari tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis ini dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Menurut penjelasan Pasal 56 ayat 1 dalam UU tentang Merek, perlindungan indikasi geografis ini meliputi barang-barang yang dihasilkan oleh alam, barang hasil pertanian, hasil kerajinan tangan, atau hasil industri lainnya.
Iseng-iseng saya cari peraturan hukum lainnya tentang Indikasi Geografis, eh, ternyata ada lho! Peraturan hukum yang mengatur mengenai Indikasi Geografis yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis (selanjutnya disebut PP tentang IG). Menurut Pasal 1 nomor 1, PP tentang IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Lalu, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimanakah indikator IG ini dapat didaftarkan atau ditolak?
Menurut Pasal 3 PP tentang IG bahwa Indikasi Geografis tidak dapat didaftar apabila tanda yang dimohonkan pendaftarannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai: ciri, sifat, kualitas, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya; merupakan nama geografis setempat yang telah digunakan sebagai nama varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis; atau telah menjadi generik.

HKI : MEREK (BAGIAN 4)

Pada bagian ini, saya ingin berbagi mengenai Pemohon atas Merek (termasuk juga Indikasi Geografis (IG))..
UU tentang Merek hanya menjelaskan secara singkat mengenai siapa itu Pemohon. Menurut Pasal 1 angka 6, Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan. Begitu juga dengan pengertian Pemohon dalam PP tentang IG, Pasal 1 nomor 3 , Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan. Lalu pemohon itu siapa? Menurut Pasal 7 ayat (3) dalam UU tentang Merek, Pemohon itu dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau Badan Hukum. Lalu, Pemohon ini ternyata dapat menyerahkan kepentingannya kepada Kuasa yaitu Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini juga terangkum dalam PP tentang IG terkait dengan Pemohon (dalam PP tentang IG tidak tercantum secara jelas melainkan dapat terangkum dari beberapa ayat di Pasal 6 )
Untuk Indikasi Geografis, pemohon yang dapat mengajukan permohonan (menurut Pasal 56 ayat (2) dalam UU tentang IG dan Pasal 5 ayat (3) dalam PP tentang IG) antara lain :
1. Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas :
a. Pihak yang mengusahakan barang-barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam
b. Produsen barang hasil pertanian
c. Pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri
d. Pedagang yang menjual barang tersebut
2. Lembaga yang diberi kewenangan untuk itu
3. Kelompok konsumen barang tersebut
Ada penjelasan sedikit yang saya rangkum dari UU tentang Merek dan PP tentang IG terkait dengan Pemohon IG yaitu
1. Untuk lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang adalah lembaga yang mencakup koperasi, asosiasi, yayasan, dimana anggotanya adalah Produsen setempat.
2. Untuk “lembaga yang diberi kewenangan untuk itu” adalah lembaga Pemerintah di daerah yang membidangi barang yang diajukan untuk permohonan, seperti Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

HKI : MEREK (BAGIAN 5)

Setelah kita mengetahui apakah itu Merek dan siapa subyeknya, saya ingin membahas mengenai permohonan pendaftaran suatu Merek. Permohonan pendaftaran Merek telah diatur secara jelas di dalam UU tentang Merek pada Bab III yaitu Permohonan Pendaftaran Merek dan terdiri dari beberapa bagian.
Permohonan ini diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan : tanggal, bulan dan tahun, identitas Pemohon (nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon), apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa maka yang dicantumkan adalah nama lengkap dan alamat Kuasa; dan warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna (Pasal 7 ayat 1).
Permohonan ini diajukan oleh subyek hukum yang telah didefinisikan dalam Undang-Undang tentang Merek, yaitu satu individu atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum.. Nah,bagaimanakah kedudukan kuasa (baca: HKI : MEREK (BAGIAN 4)? Ternyata, Kuasa yang dimaksudkan ini adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang akan menandatangani Permohonan *apabila  dikuasakan* selain identitas (yang sudah tercantum di atas) , dengan ketentuan bahwa permohonan yang diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa tersebut ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
Jadi, Permohonan dalam mendaftarkan Merek ditandatangani Pemohon (individu atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum) atau kuasanya. Bagi permohonan yang diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama (dimana para Pemohon tersebut berhak atas Merek tersebut), seluruh nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka. Dimana, dengan catatan (apabila Pemohon lebih dari satu), Permohonan itu ditandatangani oleh salah satu Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
Dan jangan lupa, Permohonan yang diajukan oleh individu maupun beberapa orang secara bersama-sama maupun badan hukum (Pemohon) maupun Kuasa harus melampirkan bukti pembayaran biaya!
Berdasarkan Undang-Undang tentang Merek, syarat dan tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

HKI : MEREK (BAGIAN 6)

Setelah pemohon mengajukan permohonan dengan catatan dimana permohonan untuk 2 kelas barang atau lebih dan/atau jasa (keseluruhannya dapat diajukan dalam satu permohonan dan pemohon harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya), Direktorat Jenderal (Dirjen) melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan pendaftaran Merek. Dirjen ini mengacu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.
Dalam hal ini, menurut saya, Dirjen yang dimaksud adalah Dirjen yang ada di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Lalu, apa sajakah yang diperiksa oleh Dirjen?, berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh Pemohon
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Dirjen dan harus mencantumkan : tanggal, bulan dan tahun; nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon (apabila Kuasa hanya nama lengkap dan alamat Kuasa); warna-warna apabila ada unsur warna-warna; dan nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas
2. Permohonan harus ditandatangani, baik oleh Pemohon atau Kuasanya
3. Apabila permohonan untuk 2 kelas barang atau lebih dan/atau jasa, Pemohon dapat mengajukan dalam satu Permohonan dan harus disebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya
4. Keterangan-keterangan yang sudah saya sampaikan sebelumnya (seperti permohonan yang diajukan lebih dari 1 pemohon atau apabila pihak yang berkepentingan atas merek menggunakan kuasa hukum)
Apabila Dirjen menemukan kekurangan dalam kelengkapan, pemohon harus memenuhi kelengkapan dalam waktu paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan untuk memenuhi kekurangan tersebut.
Apabila kelengkapan persyaratan tersebut tidk dilengkapi oleh Pemohon dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, Dirjen akan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali dan akibatnya adalah seluruh biaya yang telah dibayarkan kepada Dirjen tidak dapat ditarik kembali.
Hasil akhirnya : Apabila seluruh persyaratan administratif tersebut telah dipenuhi, permohonan tersebut diberikan tanggal penerimaan dan dicatat oleh Dirjen.
Akan timbul masalah, apabila ada perubahan terhadap permohonan pendaftaran merek setelah permohonan itu diajukan kepada Dirjen. Begini penyelesaiannya :
1. Pada intinya, perubahan atas permohonan hanya diperbolehkan terhadap penggantian nama dan/atau alamat pemohon atau kuasanya
2. Khusus untuk permohonan yang menggunakan kuasa, selama belum memperoleh keputusan dari Dirjen, Permohonan dapat ditarik kembali oleh kuasa, penarikan itu harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut
3. Dalam hal permohonan ditarik kembali, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Dirjen tidak dapat ditarik kembali.

HKI : MEREK (BAGIAN 7)

Setelah permohonan pendaftaran merek diberikan tanggal penerimaan, pemohon atau kuasa baru dapat melakukan pendaftaran merek. Ada 9 bagian yang harus dilalui oleh pemohon (atau kuasanya apabila menggunakan jasa kuasa hukum) terkait dengan pendaftaran merek, bagian-bagian itu antara lain
1. Pemeriksaan Substantif
Dirjen melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan.
Pemeriksaan ini menyangkut hal-hal yang material mengenai merek itu sendiri, misalnya merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan pemohon yang beritikad tidak baik; merek tidak dapat didaftar apabila mengandung unsur-unsur dimana bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum; tidak memiliki daya pembeda; telah menjadi milik umum; atau merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pemeriksaan substantif tersebut diselesaikan dalam waktu paling lama 9 bulan. Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh pemeriksa pada Dirjen dan pemeriksa adala pejabat yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan sebagai pejabat fungsional oleh Menteri berdasarkan syarat dan kualifikasi tertentu.
Selain itu, pemeriksa diberi jenjang dan tunjangan di samping hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan terhadap permohonan, menghasilkan 2 hasil, antara lain :
a. Dalam hal pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa permohonan dapat disetujui untuk didaftar, atas persetujuan Dirjen, permohonan tersebut akan diumumkan dalam berita resmi merek
b. Dalam hal pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, atas persetujuan Dirjen, hal tersebut akan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya. Hal ini tentunya akan menimbulkan akibat selanjutnya, yaitu
• Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan keberatan atas tanggapannya dengan menyebutkan alasannya dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan mengenai permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak. Apabila, pemohon atau kuasanya tidak menyampaikan keberatan atau tanggapan, Dirjen menetapkan keputusan tentang penolakan permohonan tersebut
• Akan berbeda, apabila pemohon atau kuasanya menyampaikan keberatan atau tanggapan, dan pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut dapat diterima, atas persetujuan Dirjen, permohonan itu diumumkan dalam berita resmi merek. Akan tetapi, apabila pemohon menyampaikan permohonan dan pemeriksa melaporkan bhawa tanggapan tersebut tidak dapat diterima, atas persetujuan Dirjen, akan ditetapkan keputusan tentang penolakan permohonan tersebut
• Keputusan penolakan tersebut akan diberitahukan kepada pemohon atau kuasanya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya
•Berkaitan dengan permohonan ditolak, seluruh biaya yang telah dibayarkan oleh pemohon atau kuasanya kepada Dirjen tidak dapat ditarik kembali

HKI : MEREK (BAGIAN 8)

Lanjutan dari bagian-bagian Pendaftaran Merek, yaitu
2. Pengumuman Permohonan
Dalam waktu paling lama 10 hari terhitung sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar, Dirjen mengumumkan permohonan tersebut dalam berita resmi merek.
Pengumuman berlangsung selama 3 bulan dengan menempatkannya dalam berita resmi merek yang diterbitkan secara berkala oleh Dirjen dan/atau menempatkannya pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan oleh Dirjen dan tanggal mulai diumumkannya permohonan dicatat oleh Dirjen dalam berita resmi merek.
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
• Nama dan alamat lengkap pemohon, termasuk kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
• Kelas dan jenis barang dan/atau jasa bagi merek yang dimohonkan pendaftarannya
• Tanggal penerimaan
• Contoh merek, termasuk keterangan mengenai warna dan apabila etiket merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan latin.
3. Keberatan dan Sanggahan
Selama jangka waktu pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dirjen dan atas permohonan yang bersangkutan dikenai biaya.
Keberatan dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang sedang dimohonkan pendaftarannya (diumumkan) adalah merek yang berdasarkan UU tidak dapat didaftar atau ditolak. Dalam hal ini, Dirjen paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberata mengirimkan salinan surat yang berisikan keberatan dari pihak-pihak tersebut kepada pemohon atau kuasanya.
Pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan yang diajukan oleh pihak-pihak tersebut. Sanggahan diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan salinan keberatan yang disampaikan oleh Dirjen.

sumber
http://dyahambarambarwati.wordpress.com/tag/undang-undang-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek/