Jumat, 13 Juni 2014

UNDANG-UNDANG MEREK KOLEKTIF
Merek Kolektif (1) adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek).  
Merek Kolektif (2) adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek). 

HKI : MEREK (BAGIAN 1)

Banyak orang awam yang menyebut istilah dari tampilan muka yang dapat “menjual” suatu barang atau jasa yang ingin dijualnya dengan sebutan “desain”, “logo”, “gambar”, “lambang” atau yang lainnya.. Terkait dengan beberapa atau banyaknya sebutan tersebut sebenarnya tidak salah dan tidak bisa disalahkan juga.. Akan tetapi, jikalau menurut saya, istilah tersebut rasanya kurang tepat untuk digunakan :)
Di dalam dunia Hak atas Kekayaan Intelektual, istilah-istilah tersebut dapat dikatakan sebagai MEREK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (yang selanjutnya disebut UU Merek).
Menurut Pasal 1 nomor 1 dalam UU Merek, “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa” .
Merek ini sendiri dapat dikenakan pada barang dan/atau jasa. Hal ini dapat dilihat dalam UU tentang Merek dalam Pasal 1 nomor 2 dan nomor 3, yaitu
Menurut Pasal 1 Nomor 2 dalam UU Merek, “Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya”.
Menurut Pasal 1 Nomor 3 dalam UU Merek, “Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya”.
Lalu bagaimanakah jika seseorang atau beberapa orang atau badan hukum tersebut ingin menggunakan satu Merek untuk barang dan/atau jasa yang diproduksinya?
Hal ini seseorang, beberapa orang atau badan hukum tersebut dapat menggunakan Merek Kolektif.
Menurut Pasal 1 nomor 4 dalam UU Merek, “Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya”.

HKI : MEREK (BAGIAN 2)

Ada beberapa ketentuan mengenai Merek yang dapat didaftarkan atau ditolak. Pada dasarnya, Merek itu mudah dibuat (maksud saya adalah Merek itu terdiri dari banyak unsur (warna, kata, gambar, kalimat dan kombinasinya) sehingga Pemohon dapat dengan mudah membuat). Akan tetapi, meski Merek itu memiliki kemudahan, pemohon Merek juga harus memperhatikan unsur-unsur yang esensial. Menurut Pasal 5 dalam UU tentang Merek, “Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur seperti dibawah ini :
(1) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban;
(2) tidak memiliki daya pembeda;
(3) telah menjadi milik umum; dan
(4) merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya”.
Untuk yang poin ke-4 ini cukup menarik buat saya. Setelah saya baca di penjelasan UU tentang Merek itu sendiri, poin ke-4 ini contohnya seperti ini Merek “KOPI” atau gambar kopi untuk jenis barang kopi atau untuk produk kopi. Oke, menurut saya, berarti kalau masih ada tambahan 2 huruf atau kata yang lain tidak masalah. Atau contoh lainnya, Merek “COKELAT” dan gambar buah cokelat nggak akan bisa didaftarkan untuk produk cokelat atau jenis barang cokelat. Jadi harus ada tambahan kata lain atau kalimat lain yang dicantumkan misalnya dengan Merek “COKLATOP” atau Merek “YOW” Chocolate :D
Lalu apabila sudah ditemukan Merek yang sudah mewakili produk barang dan/atau jasa, bagaimanakah permohonan Merek itu dapat dilakukan?
Ada satu hal yang menjadi dasar permohonan yang harus dipegang oleh setiap pemohon yaitu pemohon harus beritikad baik! Mengapa? Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan dari pemohon yang tidak beritikad baik (Pasal 4 dalam UU tentang Merek)! Menurut saya indikator pemohon beritikad baik atau buruk bisa saja dilihat dari apakah ia menggunakan kombinasi unsur-unsur yang tercantum dalam Mereknya dengan meniru Merek-Merek lainnya yang sudah terdaftar di Dirjen HKI dan Merek-Merek lain tersebut masih berlaku. Akan lebih mudah lagi, apabila Merek tersebut sudah terkenal di masyarakat sejak bertahun-tahun. Dalam hal ini, apabila pemohon melakukan permohonan untuk mendaftarkan Mereknya dengan meniru sedemikian rupa sehingga punya persamaan pada pokoknya ataupun keseluruhan Merek yang sudah terkenal tersebut, sekiranya pemohon tersebut dapat diketahui itikadnya.

HKI : MEREK (BAGIAN 3)

Kemudian terbersit pertanyaan, bagaimanakah bagi Pemohon yang ingin tetap bersikukuh mendaftarkan produknya dengan nama aslinya karena daerah Pemohoh *katakanlah terkenal dengan sumber perikanan*? Andaikata seperti ini : ikan Cakalang banyak ditemukan di Manado. Banyak orang yang dapat menikmati ikan Cakalang dan menangkap ikan Cakalang di Manado juga menjadi salah satu mata pencahariaan bagi penduduk di Manado. Lalu, apakah dapat Pemohon memohon untuk dapat mendaftarkan produknya dengan menggunakan nama Ikan Cakalang Manado?
Menurut saya jawabannya adalah DAPAT! Bagaimana kok bisa diperbolehkan? Ternyata UU tentang Merek mengatur mengenai INDIKASI GEOGRAFIS! Apa itu Indikasi Geografis?
Indikasi Geografis (atau selanjutnya disebut “IG”) adalah suatu indikasi atau identitas dari suatu barang yang berasal dari suatu tempat, daerah, atau wilayah tertentu yang menunjukkan adanya kualitas, reputasi, dan karakteristik termasuk faktor alam dan faktor manusia yang dijadikan atribut dari barang tersebut dimana tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah atau wilayah, kata, gambar, huruf atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut (menurut penjelasan Pasal 56 ayat (1) dalam UU tentang Merek). Pengertian nama tempat dapat berasal dari nama yang tertera dalam peta geografis atau nama yang karena pemakaian secara terus menerus sehingga dikenal sebagai nama tempat asal barang yang bersangkutan.
Bentuk dari tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis ini dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Menurut penjelasan Pasal 56 ayat 1 dalam UU tentang Merek, perlindungan indikasi geografis ini meliputi barang-barang yang dihasilkan oleh alam, barang hasil pertanian, hasil kerajinan tangan, atau hasil industri lainnya.
Iseng-iseng saya cari peraturan hukum lainnya tentang Indikasi Geografis, eh, ternyata ada lho! Peraturan hukum yang mengatur mengenai Indikasi Geografis yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis (selanjutnya disebut PP tentang IG). Menurut Pasal 1 nomor 1, PP tentang IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Lalu, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimanakah indikator IG ini dapat didaftarkan atau ditolak?
Menurut Pasal 3 PP tentang IG bahwa Indikasi Geografis tidak dapat didaftar apabila tanda yang dimohonkan pendaftarannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai: ciri, sifat, kualitas, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya; merupakan nama geografis setempat yang telah digunakan sebagai nama varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis; atau telah menjadi generik.

HKI : MEREK (BAGIAN 4)

Pada bagian ini, saya ingin berbagi mengenai Pemohon atas Merek (termasuk juga Indikasi Geografis (IG))..
UU tentang Merek hanya menjelaskan secara singkat mengenai siapa itu Pemohon. Menurut Pasal 1 angka 6, Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan. Begitu juga dengan pengertian Pemohon dalam PP tentang IG, Pasal 1 nomor 3 , Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan. Lalu pemohon itu siapa? Menurut Pasal 7 ayat (3) dalam UU tentang Merek, Pemohon itu dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau Badan Hukum. Lalu, Pemohon ini ternyata dapat menyerahkan kepentingannya kepada Kuasa yaitu Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini juga terangkum dalam PP tentang IG terkait dengan Pemohon (dalam PP tentang IG tidak tercantum secara jelas melainkan dapat terangkum dari beberapa ayat di Pasal 6 )
Untuk Indikasi Geografis, pemohon yang dapat mengajukan permohonan (menurut Pasal 56 ayat (2) dalam UU tentang IG dan Pasal 5 ayat (3) dalam PP tentang IG) antara lain :
1. Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas :
a. Pihak yang mengusahakan barang-barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam
b. Produsen barang hasil pertanian
c. Pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri
d. Pedagang yang menjual barang tersebut
2. Lembaga yang diberi kewenangan untuk itu
3. Kelompok konsumen barang tersebut
Ada penjelasan sedikit yang saya rangkum dari UU tentang Merek dan PP tentang IG terkait dengan Pemohon IG yaitu
1. Untuk lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang adalah lembaga yang mencakup koperasi, asosiasi, yayasan, dimana anggotanya adalah Produsen setempat.
2. Untuk “lembaga yang diberi kewenangan untuk itu” adalah lembaga Pemerintah di daerah yang membidangi barang yang diajukan untuk permohonan, seperti Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

HKI : MEREK (BAGIAN 5)

Setelah kita mengetahui apakah itu Merek dan siapa subyeknya, saya ingin membahas mengenai permohonan pendaftaran suatu Merek. Permohonan pendaftaran Merek telah diatur secara jelas di dalam UU tentang Merek pada Bab III yaitu Permohonan Pendaftaran Merek dan terdiri dari beberapa bagian.
Permohonan ini diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan : tanggal, bulan dan tahun, identitas Pemohon (nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon), apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa maka yang dicantumkan adalah nama lengkap dan alamat Kuasa; dan warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna (Pasal 7 ayat 1).
Permohonan ini diajukan oleh subyek hukum yang telah didefinisikan dalam Undang-Undang tentang Merek, yaitu satu individu atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum.. Nah,bagaimanakah kedudukan kuasa (baca: HKI : MEREK (BAGIAN 4)? Ternyata, Kuasa yang dimaksudkan ini adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang akan menandatangani Permohonan *apabila  dikuasakan* selain identitas (yang sudah tercantum di atas) , dengan ketentuan bahwa permohonan yang diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa tersebut ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
Jadi, Permohonan dalam mendaftarkan Merek ditandatangani Pemohon (individu atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum) atau kuasanya. Bagi permohonan yang diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama (dimana para Pemohon tersebut berhak atas Merek tersebut), seluruh nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka. Dimana, dengan catatan (apabila Pemohon lebih dari satu), Permohonan itu ditandatangani oleh salah satu Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
Dan jangan lupa, Permohonan yang diajukan oleh individu maupun beberapa orang secara bersama-sama maupun badan hukum (Pemohon) maupun Kuasa harus melampirkan bukti pembayaran biaya!
Berdasarkan Undang-Undang tentang Merek, syarat dan tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

HKI : MEREK (BAGIAN 6)

Setelah pemohon mengajukan permohonan dengan catatan dimana permohonan untuk 2 kelas barang atau lebih dan/atau jasa (keseluruhannya dapat diajukan dalam satu permohonan dan pemohon harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya), Direktorat Jenderal (Dirjen) melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan pendaftaran Merek. Dirjen ini mengacu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.
Dalam hal ini, menurut saya, Dirjen yang dimaksud adalah Dirjen yang ada di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Lalu, apa sajakah yang diperiksa oleh Dirjen?, berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh Pemohon
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Dirjen dan harus mencantumkan : tanggal, bulan dan tahun; nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon (apabila Kuasa hanya nama lengkap dan alamat Kuasa); warna-warna apabila ada unsur warna-warna; dan nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas
2. Permohonan harus ditandatangani, baik oleh Pemohon atau Kuasanya
3. Apabila permohonan untuk 2 kelas barang atau lebih dan/atau jasa, Pemohon dapat mengajukan dalam satu Permohonan dan harus disebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya
4. Keterangan-keterangan yang sudah saya sampaikan sebelumnya (seperti permohonan yang diajukan lebih dari 1 pemohon atau apabila pihak yang berkepentingan atas merek menggunakan kuasa hukum)
Apabila Dirjen menemukan kekurangan dalam kelengkapan, pemohon harus memenuhi kelengkapan dalam waktu paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan untuk memenuhi kekurangan tersebut.
Apabila kelengkapan persyaratan tersebut tidk dilengkapi oleh Pemohon dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, Dirjen akan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali dan akibatnya adalah seluruh biaya yang telah dibayarkan kepada Dirjen tidak dapat ditarik kembali.
Hasil akhirnya : Apabila seluruh persyaratan administratif tersebut telah dipenuhi, permohonan tersebut diberikan tanggal penerimaan dan dicatat oleh Dirjen.
Akan timbul masalah, apabila ada perubahan terhadap permohonan pendaftaran merek setelah permohonan itu diajukan kepada Dirjen. Begini penyelesaiannya :
1. Pada intinya, perubahan atas permohonan hanya diperbolehkan terhadap penggantian nama dan/atau alamat pemohon atau kuasanya
2. Khusus untuk permohonan yang menggunakan kuasa, selama belum memperoleh keputusan dari Dirjen, Permohonan dapat ditarik kembali oleh kuasa, penarikan itu harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut
3. Dalam hal permohonan ditarik kembali, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Dirjen tidak dapat ditarik kembali.

HKI : MEREK (BAGIAN 7)

Setelah permohonan pendaftaran merek diberikan tanggal penerimaan, pemohon atau kuasa baru dapat melakukan pendaftaran merek. Ada 9 bagian yang harus dilalui oleh pemohon (atau kuasanya apabila menggunakan jasa kuasa hukum) terkait dengan pendaftaran merek, bagian-bagian itu antara lain
1. Pemeriksaan Substantif
Dirjen melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan.
Pemeriksaan ini menyangkut hal-hal yang material mengenai merek itu sendiri, misalnya merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan pemohon yang beritikad tidak baik; merek tidak dapat didaftar apabila mengandung unsur-unsur dimana bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum; tidak memiliki daya pembeda; telah menjadi milik umum; atau merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pemeriksaan substantif tersebut diselesaikan dalam waktu paling lama 9 bulan. Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh pemeriksa pada Dirjen dan pemeriksa adala pejabat yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan sebagai pejabat fungsional oleh Menteri berdasarkan syarat dan kualifikasi tertentu.
Selain itu, pemeriksa diberi jenjang dan tunjangan di samping hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan terhadap permohonan, menghasilkan 2 hasil, antara lain :
a. Dalam hal pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa permohonan dapat disetujui untuk didaftar, atas persetujuan Dirjen, permohonan tersebut akan diumumkan dalam berita resmi merek
b. Dalam hal pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, atas persetujuan Dirjen, hal tersebut akan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya. Hal ini tentunya akan menimbulkan akibat selanjutnya, yaitu
• Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan keberatan atas tanggapannya dengan menyebutkan alasannya dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan mengenai permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak. Apabila, pemohon atau kuasanya tidak menyampaikan keberatan atau tanggapan, Dirjen menetapkan keputusan tentang penolakan permohonan tersebut
• Akan berbeda, apabila pemohon atau kuasanya menyampaikan keberatan atau tanggapan, dan pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut dapat diterima, atas persetujuan Dirjen, permohonan itu diumumkan dalam berita resmi merek. Akan tetapi, apabila pemohon menyampaikan permohonan dan pemeriksa melaporkan bhawa tanggapan tersebut tidak dapat diterima, atas persetujuan Dirjen, akan ditetapkan keputusan tentang penolakan permohonan tersebut
• Keputusan penolakan tersebut akan diberitahukan kepada pemohon atau kuasanya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya
•Berkaitan dengan permohonan ditolak, seluruh biaya yang telah dibayarkan oleh pemohon atau kuasanya kepada Dirjen tidak dapat ditarik kembali

HKI : MEREK (BAGIAN 8)

Lanjutan dari bagian-bagian Pendaftaran Merek, yaitu
2. Pengumuman Permohonan
Dalam waktu paling lama 10 hari terhitung sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar, Dirjen mengumumkan permohonan tersebut dalam berita resmi merek.
Pengumuman berlangsung selama 3 bulan dengan menempatkannya dalam berita resmi merek yang diterbitkan secara berkala oleh Dirjen dan/atau menempatkannya pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan oleh Dirjen dan tanggal mulai diumumkannya permohonan dicatat oleh Dirjen dalam berita resmi merek.
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
• Nama dan alamat lengkap pemohon, termasuk kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
• Kelas dan jenis barang dan/atau jasa bagi merek yang dimohonkan pendaftarannya
• Tanggal penerimaan
• Contoh merek, termasuk keterangan mengenai warna dan apabila etiket merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan latin.
3. Keberatan dan Sanggahan
Selama jangka waktu pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dirjen dan atas permohonan yang bersangkutan dikenai biaya.
Keberatan dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang sedang dimohonkan pendaftarannya (diumumkan) adalah merek yang berdasarkan UU tidak dapat didaftar atau ditolak. Dalam hal ini, Dirjen paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberata mengirimkan salinan surat yang berisikan keberatan dari pihak-pihak tersebut kepada pemohon atau kuasanya.
Pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan yang diajukan oleh pihak-pihak tersebut. Sanggahan diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan salinan keberatan yang disampaikan oleh Dirjen.

sumber
http://dyahambarambarwati.wordpress.com/tag/undang-undang-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek/




Sabtu, 10 Mei 2014

CSR Corporate Social Responsibilty.


  Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability

Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ? 
   
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain. 

 Sejarah Corporate Social Responsibility (CSR)

Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah.

CSR merupakan tanggung jawab  aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi profit.
John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P tipe yaitu:
  1. Profit à Mendukung laba perusahaan
  2. People à Meningkatkan kesejahteraan masyarakat 
  3. Planet à meningkatkan kualitas lingkungan
Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).

 Dasar Hukum Corporate Social Responsibility (CSR)

Landasan hukum yang menyangkut CSR terdapat dalam:

UU. 40 tahun 2007 yang berisi peraturan mengenai diwajibkannya melakukan CSR. Direksi yang bertanggung jawab bila ada permasalahan hukum yang menyangkut perusahaan & CSR.
Penjelasan pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Pasal 1 angka 3 UUPT , tangung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
Alasan Terkait CSR dengan Bisnis

Hasil Survey "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan. Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang akan paling memengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen.
Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin "menghukum" (40%) dan 50% tidak akan membeli produk dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentang kekurangan perusahaan tersebut. 

Prinsip-Prinsip yang Harus Dipegang dalam Melaksanakan CSR

Prinsip pertama adalah kesinambungan atau sustainability. Ini bukan berarti perusahaan akan terus-menerus memberikan bantuan kepada masyarakat. Tetapi, program yang dirancang harus memiliki dampak yang berkelanjutan. CSR berbeda dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak terduga dan tidak dapat di prediksi. Itu menjadi aktivitas kedermawanan dan bagus.           

Prinsip kedua, CSR merupakan program jangka panjang. Perusahaan mesti menyadari bahwa sebuah bisnis bisa tumbuh karena dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di sekitarnya. Karena itu, CSR yang dilakukan adalah wujud pemeliharaan relasi yang baik dengan masyarakat. Ia bukanlah aktivitas sesaat untuk mendongkrak popularitas atau mengejar profit.
Perinsip ketiga, CSR akan berdampak positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli dan mempertimbangkan sampai kedampaknya.

Prinsip keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost structure perusahaan sebagaimana budjet untuk marketing yang pada akhirnya akan ditransformasikan ke harga jual produk. “CSR yang benar tidak membebani konsumen.
      • Indikator Keberhasilan CSR
Indikator keberhasilan dapat dilihat dari dua sisi perusahaan dan masyarakat. Dari sisi perusahaan, citranya harus semakin baik di mata masyarakat. Sementara itu, dari sisi masyarakat, harus ada peningkatan kualitas hidup. Karenanya, penting bagi perusahaan melakukan evaluasi untuk mengukur keberhasilan program CSR, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Satu hal yang perlu diingat, “Salah satu ukuran penting keberhasilan CSR adalah jika masyarakat yang dibantu bisa mandiri, tidak melulu bergantung pada pertolong orang lain. 
Kesimpulan
CSR merupakan tanggung jawab sosial dari perusahaan pada dasarnya memiliki konsep dengan visi yang sama yang untuk pembangunan yang berkelanjutan. Konsep yang dikembangkan disesuiakan dengan dimensi-dimensi yang ingin diterapakan oleh perusahaan. berbicara tentang visi keberlanjutan dari CSR, hal ini berkaitan dengan proses-proses yang menjadi tahapan yang harus dilewati oleh perusahaan. Mislanya dari segi CSR untuk pemeberdayaan masyarakat penerapan CSR dimulai dari pengokohan perusahaan untuk mencapai keberhasilan dari segi finansial, kemudian ekonomi, sehingga dapat berdampak pad sosial dan lingkungan. Sementara itu, adanya isue-isue yang berkembang dalam penerapan CSR ini juga menjadi hal yang perlu diantisipasi terlebih jika isue yang dimaksud lebih kepada pemaksimalan damapak negatif adanya.


A.    DEFINISI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan“, di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
1.1  Peranan Tanggug Jawab social Perusahaan sosial 
1.      Tanggung jawab terhadap Pelanggan
            Tanggung jawab perusahaan kepada pelanggan jauh lebih luas daripada hanya menyediakan barang atau jasa. Perusahaan mempunyai tanggung jawab ketika memproduksi dan menjual produknya, yang akan didiskusikan kemudian.
-          Praktik tanggung jawab produksi
Produk sebaiknya dihasilkan dengan cara yang menjamin keselamatan pelanggan. Produk sebaiknya memiliki label peringatan yang semestinya guna mencegah kecelakaan yag dapat ditimbulkan dari penggunaan yang salah. Untuk beberapa produk, informasi mengenai efek samping yang mungkin terjadi perlu disediakan.
-          Praktik Tanggung Jawab Penjualan
Perusahaan perlu petunjuk yang membuat karyawan tidak berani menggunakan strategi penjualan yang terlalu agresif atau advertensi yamg menyesatkan dan juga memakai survei kepuasan pelanggan untuk meyakinkan bahwa pelanggan diperlakukan dengan semestinya oleh karyawan bagian penjualan.
-          Cara Perusahaan Menjamin Tanggung Jawab Sosial kepada Pelanggan
Perusahaan dapat menjamin tanggung jawab social kepada pelanggannya dengan beberapa tahap yaitu:
1.      Ciptakan kode etik. Perusahaan dapat menciptakan kode etik bisnis yang memberikan serangkaian petunjuk untuk kualitas produk, sekaligus sebagai petujuk bagaimana karyawan, pelanggan, dan pemilik seharusnya dipelihara.
2.      Pantaulah semua keluhan. Perusahaan harus yakin bahwa pelanggan mempunyai telephone yang dapat mereka hubungi apabila mereka mempunyai keluhan mengenai kualitas produk atau bagaimana mereka diperlakukan oleh para karyawan. Perusahaan dapat berusaha mencari sumber keluhan dan harus dapat menyakinkan bahwa problem tersebut tidak timbul lagi.
3.      Umpan balik pelanggan. Perusahaan dapat meminta pelanggan untuk memberikan umpan balik atas barang atau jasa yang mereka beli akhir-akhir ini, walaupun pelanggan tidak menghubungi untuk memberikan keluhan. Proses ini dapat mendeteksi beberapa masalah lain dengan kualitas produk atau cara perlakuan terhadap pelanggan.
-          Cara Konsumerisme Menjamin Tanggung Jawab terhadap Pelanggan.
Tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggan didorong tidak hanya oleh perusahaan, tetapi juga oleh sekelompok konsumen tertentu. Konsumerisme mewakili permintaan kolektif pelanggan dimana bisnis memenuhi kebutuhan mereka.
-          Cara Pemerintah Menjamin Tanggung Jawab terhadap Pelanggan
Sebagai tambahan dari kode tanggung jawab perusahaan dan gelombang konsumerisme, pemerintah cenderung menjamin tanggung jawab kepada pelanggan dengan berbagai hukum atas keamanan produk, iklan,dan kompetisi industry.
2.      Tanggung Jawab terhadap Karyawan
                  Bisnis mempunyai sejumlah tanggung jawab terhadap karyawan. Pertama, mereka mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan lapangan pekerjaan jika mereka ingin tumbuh. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap karyawannya guna memastikan keselamatan mereka, perlakuan yang semestinya oleh karyawan lain, dan peluang yang setara.
-          Keselamatan Karyawan
            Perusahaan memastikan bahwa tempat kerja aman bagi karyawan dengan memantau secara ketat proses produksi. Beberapa tindakan pencegahan adalah memeriksa mesin dan peralatan guna memastikan bahwa semuanya berfungsi dengan baik, mengharuskan digunakannya kacamata keselamatan atau peralatan lainnya yang dapat mencegah terjadinya cedera, dan menekankan tindakan pencegahan khusus dalam seminar-seminar pelatihan.
            Perusahaan yang menciptakan lingkungan kerja yang aman mencegah terjadinya cedera dan meningkatkan moral karyawan. Banyak perusahaan saat ini mengidentifikasikan keselamatan tu di tempat kerja sebagai salah satu tujuan utamanya. Pemilik perusahaan mengakui bahwa perusahaan akan mengeluarkan biaya guna memenuhi tanggung jawab seperti keselamatan karyawan. Usaha perusahaan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman mencerminkan biaya penting dalam menjalankan usaha.
-          Perlakuan yang semestinya oleh karyawan lain
            Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa karyawan diperlakukan dengan semetinya oleh karyawan lain. Dua masalah utama berkaitan dengan perlakuan karyawan adalah keragaman dan pencegahan terjadinya pelecehan seksual.
Keregaman, tidak hanya terbatas pada jender dan suku. Karyawan dapat berasal dari latar belakang yang sepenuhnya berbeda dan memiliki keyakinan yang berbeda, sehingga dapat menimbulkan konflik ditempat kerja. Banyak perusahaan memcoba untuk mengintegrasikan karyawan dengan latar belakang yang berbeda agar mereka belajar bekerja sama guna mencapai tujuan bersama perusahaan sekalipun merka memiliki pandangan yang berbeda mengenai masalah-masalah di luar kerja. Banyak perusahaan merespons terhadap meningkatnya keregaman antar karyawan dengan menawarkan seminar mengenai keregaman, yang menginformasikan kepada karyawan mengenai keregaman budaya.
Pencegahan terjadinya pelecehan seksual. Masalah lain di tempat kerja adalah seksual(sexual harassment), yang melibatkan komentar atau tindakan yang bersifat seksual tidak di terima. Perusahaan cenderung mencegah pelecehan seksual dengan memberikan seminar mengenai hal tersebut.  Misalnya, seorang karyawan mungkin akan membuat suatu paksaan seksual terhadap karyawan lain dan menggunakan kepuasaan pribadi dalam perusahaan untuk menakuti status pekerjaan lain. Seperti, seminar deversitas. Seminar ini dapat menolong karyawan menyadari bagaimana suatu pernyataan atau perilaku mungkin dapat menyinggung perasaan karyawan lain. Seminar ini tidak hanya suatu tindakan tanggung jawab terhadap karyawan tetapi juga dapat memperbaiki produktivitas perusahaan dengan menolong karyawan merasa kerasan dan nyaman.
3.      Tanggung Jawab kepada Pemagang Saham (Investor)
            Perusahaan bertanggung jawab untuk memuaskan pemiliknya(para pemegang saham). Karyawan dapat tergoda untuk membuat keputusan yang memuaskan kepentingan mereka sendiri dan bukannay kepentingan pemilik saham. Misalnya saja, bebrapa karyawan megambil uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya dan  bukan kepentingan perusahaan. investor yang dikenal sebagai pedagang dalam telah memilihcara-cara tidak etis untuk meningkatkan kesehatan financial mereka sendiri. Perdangan dalam (insider trading) melibatkan orang dalam yang menggunakan informasi rahasia perusahaan untuk memperkaya diri sendiri atau keluarga dan teman-teman mereka. Sebuah kasus yang terjadi pada Martha Steward, meskipun Steward tidak pernah dituntut dengan perdagangan dalam, ia diputuskan bersalah karena otoritas yang menyelediki kemungkinan adanya perdagangan sejenis.
Konflik dalm usaha untuk memastikan Tanggung jawab. Mengaitkan kompemsasi karyawan dengan kinerja perusahaan dapat menyelesaikan sebagian dari konflik kepentingan tetapi menciptakan masalah lainnya. Terdapat banyak kasus perusahaan yang menyesatkan investor potensial maupun investor yang ada saat ini dengan sengaja tidak menyebutkan informasi relevan yang dapat membuat saham mereka menjadi jatuh. Selain itu, terdapat banyak kasus perusahaan yang menerbitkan estimasi pendapatan dan laba yang terlau dibesar-besarkan. Ketika perusahaan menyesatkan investor dengan menciptakan pandangan yang terlalu optimistis terhadap kinerja potensialnya, perusahaan dapat menyebabkan investor membayar terlau banyak untuk saham perusahaan. Harga saham tersebut kemungkinan besar akan turun ketika kondisi kuangan perusahaan yang sebenarnya terlihat.
            Investor menjadi lebih curiga terhadap laporan keuangan perusahaan sekarang ketika mereka menyadari bahwa beberapa perusahaan mungkin terlibat dalam pelaporan yangtidak etis. Beberapa perusahaan telah mengambi inisiatif untuk mengurangi kecurigaan dengan menyediakan laporan keuangan yang lebih lengkap yang juga lebih dapat dipahami dan dapat diinterprestasikan dengan lebih mudah.
Bagaimana Pemegang Saham Memastikan Tanggung Jawab. Pemegang saham untuk mempengaruhi kebijakan manejemen perusahaan. Pemegang saham telah sangat aktif khususnya ketika mereka tidak puas dengan gaji ekskutif perusahaan atau kebijakan lainnya.
            Pemegang saham yang paling aktif adalah investor institusional (institusional  investors), atau lembaga keuangan yang membeli sejumlah besar saham. Jika satu investor institusional  yakin bahwa perusahaan dikelola dengan buruk, maka investor tersebut dapat mencoba untuk eksekutif perusahaan dan menyatakan ketidakpuasannya. Investor tersebut juga dapat mencoba berkolaburasi dengan investor institusional lain yang juga memiliki sejumlah besar saham perusahaan. Hal ini memberikan kekuasaan yang lebih besar untuk melakukan negosiasi karena eksekutif perusahaan kemungkinan besar akan mendengarkan investor institusional yang secara kolektif memiliki sejumlah besar saham perusahaan. Investor institusional tidak mencoba mendikte bagaimana perusahaan seharusnya dikelola. Melainkan, mereka mencoba untuk memastikan bahwa menejer perusahaan mengambil keputusan kepentingan seluruh pemegang saham.
4.      Tanggung Jawab terhadap Kreditor
      Perusahaan bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban keuangannya kepada kreditor. Jika suatu perusahaan mengalami masalah keuangan dan tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka perusahaan tersebut harus menginformasikan hal ini kepada kreditornya. Suatu perusahaan memiliki insentif yang kuat untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap kreditor. Jika perusahaan tidak membayar utangnya kepada kreditor, perusahaan tesebut dapat dipaksa pailit.
5.      Tanggung Jawab terhadap lingkungan
      Kualitas lingkungan adalah kebaikan public, dimana setiap orang menikmatinya tanpa peduli siapa yng membayar untuknya. Jika suatu produk yang dihasilkan suatu perusahaan tentunya membawa dampak negative tehadap lingkungan (pencemaran lingkunga) seperti, polusi udara, tanah dan air. Dapat dijelaskan sebagai berikut:
-          Polusi udara
                              beberapa proses produksi menimbulkan polusi udara yang sangat berbahaya bagi lingkungan masyarakat karena bias menimbulkan penyakit dan saluran pernapasan. Contonya seperti, polusinya  kendaraan, produksi bahan bakar dan baja.
                              Suatu perusahaan tentunya mempunyai tujuan untuk menghasilkan suatu produknya  yang baik dengan begitu mereka berusaha agar yang dihasilkan tidak membahayakan lingkungan, contoh pada perusahaan otomotif dan baaja telah mengurangi polusi udara dengan mengubah proses produksinya sehingga lebih sedikit karbon dioksida yang dilepaskan ke udara.
                              Peranan pemerintah dalam mencegah polusi udara. Pemerintah juga terlibat dalam memberlakukan pedoman tertentu yang mengharuskan perusahaan untuk membatasi jumlah karbon dioksida yang ditimbulkan olehproses produksi. Pada tahun 1970, Environmental Protection Agency(EPA), diciptakan untuk mengembangkan dan memberlakukan standar polusi.
-          Polusi Tanah
            Tanah telah terpolusi oleh limbah yang beracun yangn tida dihasilkan dari beberapa proses produksi. Akibatnya tanah akan rusak tidak subur dan akan berdampak buruk bagi pertanian.
            Dengan begitu perusahaan harus mempunyai suatu strategi yang mengarah pada pencegahan terhadap polusi tanah. Misalkan, perusahaan merevisi produksi dan pengemasan guna mengurangi jumlah limbah. Perusahaan juga harus menyimpan limbah beracunnya ditempat yang khusus untuk limbah beracun dan perusahaan juga bias mendaur ulang membatasi penggunaan bahan baku yang pada akhirnya akan menjadi limbah padat. Ada banyak perusahaan yang memiliki program lingkungan yang didesain untuk mengurangi kerusakan lingkuperngan. Contoh, perusahaan Homestake Mining Company mengakui bahwa operasi penambangannnya merusak tanah, sehingga perusahaan tersebut mengelurkan uang untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
-          Polusi Air / Pencemaran Air
            Pencemaran air mengacu pada perubahan fisik, biologi, kimia dan kondisi badan air yang akan mengganggu keseimbangan ekosistem.Seperti jenis polusi, hasil polusi air bila jumlah besar limbah yang berasal dari berbagai sumber polutan tidak dapat lagi ditampung oleh ekosistem alam.
                   Sebenarnya ada alasan tertentu yang berada di belakang apa yang menyebabkan pencemaran air. Namun, penting untuk membiasakan diri dengan dua kategori utama pencemaran air, polusi beberapa datang langsung dari lokasi tertentu seseorang. Jenis polusi disebut pencemaran sumber titik seperti pipa air tercemar limbah yang mengalir ke sungai dan lahan pertanian. Sementara itu, polusi sumber non-titik adalah polusi yang berasal dari daerah-daerah besar seperti bensin dan kotoran lain dari jalan raya yang masuk ke danau dan sungai. Salah satu penyebab utama pencemaran air yang telah menyebabkan masalah kesehatan lingkungan yang serius dan merupakan polutan yang berasal dari bahan kimia dan proses industri. Ketika pabrik-pabrik dan produsen menuangkan bahan kimia dan limbah ternak langsung ke sungai dan sungai, air menjadi beracun dan tingkat oksigen yang habis menyebabkan banyak organisme air mati. Limbah ini termasuk pelarut dan zat-zat beracun. Sebagian besar limbah tidak biodegradable. tanaman Power, pabrik kertas, kilang, pabrik-pabrik mobil membuang sampah ke sungai. Jadi suatu perusahaan sangat berperan penting dalam menengani masalah tersebut dengan melakukan penilitian dan strategi untuk mencegah terjadinya polusi air. Jadi pad prinsipnya perusahaan harus melakukan ada dua cara untuk menanggulangi pencemaran, yaitu penanggulangan non-teknis dan secara teknis.  Penanggulangan secara non-teknis yaitu usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundang-undangan yang dapat merencanakan,mengatur dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sehingga tidak terjadi pencemaran. Peraturan perundangan ini hendaknya dapat smemberikan gambaran secara jelas tentang kegiatan industri yang akan dilaksanakan, misalnya AMDAL, pengaturan dan pengawasan kegiatan, serta menanamkan perilaku disiplin. Sedangkan penanggulangan secara teknis bersumber kepada industri terhadap perlakuan buangannya, misalnya dengan mengubah proses, mengelola limbah atau menambah alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran.
6.      Tanggung Jawab terhadap Komunitas
            Suatu perusahaan ketika  mendirikan basisnya di  suatu komunitas, maka perusahaan tersebut menjadi bagian dari komunitas itu dan mengandalkan komunitas tersebut sebagai pelanggan dan karyawannya. Perusahaan mendemonstrasikan acara-acara local atau memberikan sumbangan ke yayasan local, misalkan perusahaaan yang telah mendonasikan dana ke unversitas-universitas.
            Untuk perusahaan multinasional, komunitas perusahaan adalah lingkungan internasionalnya. Ada banyak perusahaan yang terlibat dengan bisnis internasionalnya misalnya sumbangan-sumbangan untuk bencana alam, seperti tsunami, gempa.
Konflik dengan memaksimalkan tanggung jawab sosial, keputusan para manajer perusahaan yang memaksimalkan tanggung jawab sosial dapat konflik dengan memaksimalkan nilai perusahaan. Biaya yang melibatkan dalam mencapai tujuan akan harus dibebankan kepada pelanggan. Jadi, kecerendungan memaksimalkan tanggung jawab sosial terhadap komunitas akan mengurangi kemampuan perusahaan menyediakan produk dengan harga wajar kepada konsumen. Sebagai konsekuensi, masyarakat dan pemegang saham biasa mendapat keuntungan dari mendukung sosial tersebut. Apabila suatu perusahaan dapat mengidentifikasikan secara tepat suatu gerakan sosial yang ada hubungannya dengan bisnisnya, maka dapat secara bersamaan memberikan konstribusi kepada masyarakat dan memaksimalkan ni lai perusahaan. Misalnya, suatu manufaktur sepatu dapat mensponsori lomba lari.
1.2     Bentuk-bentuk Tanggung  Jawab Sosial suatu Bisnis
            Pelaksanaan tanggung jawab sosial suatu bisnis adalah merupakan penjabaran dari kepedulian sosial dari suatu bisnis. Dengan semakin tinggi tingkat kepedulian sosial suatu bisnis, maka bararti akan semakin meningkat pelaksanaan praktik bisnis etik dalam masyarakat. Dengan pelaksanaan etika bisnis maka kepentingan masyarakat banyak akan terlindung dari praktik bisnis yang merugikan kepentingan masyarakat banyak.
Beberapa bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang dapat atau telah dilakukan oleh beberapa pengusaha.
1.2.1  Pelaksanaan Hubungan Industri Pancasila (HIP)
   Banyak pengusaha yang telah menyusun dan melaksanakan hubungan industry pancasila ini dalam bentuk yang sering dikenal sebagai Kesepakatan Kerja Bersama (KKB). KKB ini merupakan sebuah pedoman tentang hubungan antara pengusaha dengan para pekerja atau karyawan perusahaan yang biasanya dituangkan dalam sebuah buku. Dalam KKB ini diadakan berbagai ketentuan tentang hak-hak serta kewajiban  karyawan. Hak-hak karyawan meliputi hak atas gaji maupun bentuk-bentuk lain yang berupa kesejahteraan baik moril maupun materil baginya sedangkan kewajiban karyawan yaitu melksanakan tugas pekerjaan yang ditugaskannya bagi masing-masing karyawan yang bersangkutan sesuai dengan jabatan yang dipikulnya.
2.             Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
              Banyak pengusaha yang pada saat ini telah melakukan AMDAL ini dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya. Wujud nyata dari amdal ini tercermin dalam pelaksanaan pengolahan limbah industry sedemikian rupa sehingga limbah tersebut menjadi tidak mengganggu lingkungan. Proses produksi yang dilakukan oleh suatu bisnis tidak jarang akan menimbulkan pencemaran lingkungan atau polusi, baik polusi tanah, air dan udara. Dalam hal ini masih banyak pula pengusaha yang belum menyadari akan tanggung jawabnya terhadap pengolahan limbah industry ini. Hal ini pada umumnya disebabkan karena kurangnya kesadaran pengusaha terhadap pencemaran lingkungannya.
3.   Penerapan prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
         Penerapan prinsip K3 ini telah banyak dilaksanakan pula oleh pengusaha kita. Ada beberapa perusahaan telah memperoleh penghargaan yang berupa “ ZERO ACCIDENT ’’. Perusahaan yang memperoleh penghargaan ini bararti telah menjalankan proses produksinya sedemikian lama tanpa mengalami kecelakaan kerja bagi karyawannya. Hal ini merupakan prestasi yang cukup bagus dalam menjaga kesehatan dan keselamatan kerja. Guna menjalankan pekerjaannya baik berupa topi pengaman, masker, maupun pakaian kerja khusus dan sebagainya.
4.   Perkebunan Inti Rakyat (PIR)
      Pelaksanaan program pemerintah yang berupa PIR di mana dalam hal ini Perkebunan Besar yang biasanya adalah milik negara merupakan intinya yang akan menjadi motor penggerak pembangunan perkebunan rakyat di sekitarnya yang merupakan plasma. Perkebunan rakyat di sekitar yang merupakan plasma ini akan mendukung kelancaran pemasokan bahan baku bagi nakan terjadi saling membantu antara perusahaan rakyat yang pada umumnya kecil. Dengan demikian maka pembangunan bangsa akan berjalan secara seimbang dan saling menompang.
5.   System Bapak Angkat- Anak Angkat
     Pelaksanaan system ini juga banyak membantu kelancaran proses pembangunan bangsa serta keterkaitan industry maupun  ketrkaitan kepentingan masyarakat banyak. Praktik tersebut tentu saja juga tidak mudah untuk dilaksanakan karena diperlukan kesadaran yang tinggi dari pengusaha besar yang harus bersedia untuk membantu perkembangan bagi pengusaha kecil yang seringkali banyak menimbulkan persoalan bagi pengusaha besar yang menjadi bapak angkat.
            1.3 Klasifikasi Aspek Pendorong Tanggung Jawab Sosial
              Pelaksanaan tanggumg jawab sosial yang harus dilaksanakan oleh suatu perusahaan menuntut diperlakukan oleh suatu perusahaan menuntut diperlakukannya etika bisnis. Perusahaan yang tidak memperhatikan kepentingan umum dan kemudian menimbulkan gangguan lingkungan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak etis. Dorongan pelaksanaan etika bisnis itu pada umumnya datang dari luar yaitu dari lingkungan masyarakat. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan tanggung jawab sosial oleh suatu bisnis tidak lepas dari beban biaya yang kadang-kadang cukup besar jumlahnya. Dengan demikian maka secara interen pelaksanaannya akan terbentur pada pertimbangan untung rugi yang pada umumnya mendominir dan menjadi ciri dari suatu bisnis.
            1.4 Dorongan Tanggung Jawab Sosial
Masalah-masalah sosial yang mendorong suatu bisnis melksanakan tanggung jawab sosialnya dapat diklasifikasikan menjadi 4 macam yaitu:
Penerapan Manajemen Orientasi Kemanusiaan
           Pada umumnya kegiatan-kegiatan itern yang terjadi di dalam perusahaan menimbulkan bentuk-bentuk hubungan kedinasan yang sangat kaku, keras, zakeliyk, biokratik, dan otoriter. Prosedur administrasi yang panjang dan berbelit-belit serta jenjang wewenang / tanggung jawab dalam struktur organisasi seringkali menimbulkan tekangan batin bagi pelaksana maupun pihak-pihak lain yang berhubungan dengan bisnis tersebut. Hubungan kemanusiaan lalu menjadi kaku, hubungan ini menimbulkan suasana hubungan kerja yang kurang manusiawi diantara mereka dalam perusahaan itu sendiri.
   Hubungan yang kurang manusiawi sering pula terjadi antara perusahaan dengan pihak luar yang berhubungan dengannya.
-          Manfaat Penerapan Manejemen Orientasi Kemanusiaan
          Penerapan menejemen orientasi kemanusiaan akan menimbulkan hubungan yang serasi selaras dan seimbang diantara para petugas atau karyawan dalam perusahaan tersebut maupun antara perusahaan dengan pihak lain diluar perusahaan.
Secara terinci manfaat tersebut dapat berupa sebagai berikut.
a.       Moral kerja karyawan akan meningkat dan kemudian akan mendorong semangat kerja sehingga produksivitas kerja pun akan meningkat pula.
b.      Partisipasi bawahan akan muncul dan menimbulkan rasa handarbeni/memiliki dari para bawahan sehingga akan tercipta manajemen partisipatif.
c.       Hubungan kerja yang baik dan menyenangkan akan membawa kenyamanan kerja sehingga absensi karyawan akan berkurang.
d.      Rasa percaya diri dari para karyawan juga akan terbentuk dan hal ini akan mempertinggi mutu/kualitas produksinya.
e.       Kepercayaan masyarakat dan konsumen akan meningkat dan hal ini merupakan modal dasar bagi perkembangan  selanjutnya dari perusahaan yang bersangkutan. Kepercayaan konsumen akan dicerminkan dalam bentuk “Brand loyalty” atau dengan istilah lain perusahaan tersebut memperoleh “patronage motive” dari para pembelinya, yaitu citra atau nama baik yang diberikan oleh konsumen kepada produsen.
-          Ekologi dan gerakan pelestarian lingkungan.
dengan lingkungan alam sekitarnya. Kegiatan bisnis seringkali menimbulkan gangguan ekologi. Hutang-hutang banyak ditebang untuk industri untuk perkayuan, tanah menjadi gundul yang banyak menimbulkan bencana banjir di banyak tempat, ular juga banyak diburu untuk industry kulit, dan banyak hewan- hewan yang diburu oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga populasinya akan berkurang. Maka dari itu praktik-pratik semacam itu harus dilakukan pelestarian lingkungan hidup.
                          Di samping hal-hal seperti itu ekologi banyak pula menyangkut masalah polusi. Pabrik-pabrik sering membuang limbah industrinya yang sangat mengganggu masyarakat sekitarnya. Populasi dapat meliputi polusi tanah, udara dan air.
-          Penghematan Energi
                            Energy berasal dari sumber daya alam telah banyak terkuras oleh kegiatan bisnis seperti misalnya, batu bara, minyak dan gas di mana energy macam itu tergolong energy yang tidak dapat direprodusikan lagi. Oleh karena itu maka pemikiran penghematan penggunaan energy macam itu perlu segera digiatkan. Berbagi cara haruslah diupayakan agar segera diciptakan penggantinya, misalnya dengan pembangunan energy tenaga surya serta tenaga nuklir yang tidak pernah akan habis. Pemanfaatan energy air, angin serta laut yang perlu ditingkatkan penggunaan-penggunaannya, sebab energy ini merupakan energy yang abadi.
Banyak pihak-pihak yang masih bersantai-santai seraya memboroskan penggunaan energinya tanpa memikirkan bahwa energi tersebut terutama jenis yang unrenewable akan habis di masa depan. Pemakaian yng boros tersebut akan mempercepat habisnya energy yang dimilikinya itu. Jadi masalah energi ini memang merupakan masalah kita bersama dan haruslah kita pandang sebagai masalah sosial. Khususnya bagi kita di Indonesia  banyak energi yang sudah kita eksplorasikan dan bahkan banyak energi yang sudah kita eksplorasikan dan bahkan banyak energi yang sudah yang sudah mengkhawatirkan cadangannya. Kebutuhan energi kita akan semakin membengkak karena gerak laju pembangunan kita tentu saja akan membutuhkan banyak energi.
Oleh karena itulah maka tamhpaknya masalah energi ini telah merupakan tantangan sosial maupun tantangan bisnis di masa depan. Kita telah melihat bahwa banyak sumber-sumber atau sumur-sumur minyak bumi telah dicari dan dieksploitasikan akan tetapi tampaknya semua itu belum cukup untuk mengimbangi lonjakan kebutuhannya. Hal ini ditandai oleh naiknya harga minyak yang miskipun secara lambat tetapi pasti akan terjadi kenaikan harga minyak tersebut. Adapun penanganan masalah energi ini pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu:
­   Problem jangka pendek
­   Problem jangka panjang
Problem jangka pendek menyangkut penghematan pemakaian energi serta konservasi sumber alam tersebut agar dapat lebih awet dan dapat bertahan cukup lama. Beberapa program penghematan telah banyak telah dilakukan. Beberapa negara telah mencoba untuk mengeluarkan peraturan tentang batas minimal penumpang mobil pribadi minimal dua orang penumpang. Kesemua itu dimaksudkan agar terjadi penghematan pemakaian energi mereka. upaya lainnya yang juga telah diuji coba pada awal di Indonesia terutama di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya yaitu penerapan hai kerja yang lebih pendek perminggunya. Hal ini dimaksudkan agar terjadi penghematan energy yang selama ini telah dirasakannya sebagai akibat dari perpendekan jam kerja atau hari kerja per miggu itu. Mudah-mudahan uji coba kita di 2 kota tersebut dapat membuahkan hasil terutama dalam hal penghematan energi kita.
           Penanganan energi dalam jangka panjang meliputi 2 macam masalah yaitu:
-          Penciptaan sumber-sumber energi alternative/pengganti
-          Koordinasi antara tujuan-tujuan sosial dengan bertambahnya kebutuhan energi.
Terhadap masalah kita melihat bahwa sumber-sumber energi baru sebagai pengganti minyak dan gas bumi telah banyak dilakukan, misalnya energi tenaga surya, tenaga air, tenaga angin, laut dan gambut serta sampah. Untuk keperluan ini tentu saja diperlakukan daya dan dana yang cukup besar untuk keperluan Research & Development dan tentu saja pemerintah harus banyak berperan dalam hal ini. Masalah kedua dalam problem jangka panjang ini adalah masalah yang banyak mengalami kesulitan. Hal ini karena masalah koordinasi merupakan problem yang biasanya mengganggu kelancaran suatu program. Seringkali terjadinya adanya tumpang tindih antara kegiatan yang satu dengan kegiatan yang lain. Yang satu menyalahkan yang lain dan yang lain menuduh yang lain dan seterusnya. Masalah ini dapat ditempuh dengan beberapa cara misalnya saja dengan mengatur penambahan alat-alat transportasi umum dengan kualitas yang cukup bagus dan memproduksikannya dalm jumlah yang lebih banyak dari pada kendaraan pribadi. Dengan upaya ini maka kebutuhan masyarakat akan transportasi umum tidak harus dipenuhi dengan menggunakan kendaraan pribadi seperti yang selama ini terjadi. Penyediaan alat transportasi umum yang bagus dan dalam jumlah serta kualitas pengaturannya yang nyaman akan menekan kebutuhan transportasi pribadi yang notabene lebih boros energy dari pada kendaraan umum. Tranportasi umum jelas akan lebih hemat dalam pemakaian energy maupun dalam hal biaya yang lain.
-          Partisipasi pembangunan bangsa
            Kesadaran masyarakat bisnis terhadap suksesnya pembangunan bangsa adalah sangat diperlukan adanya kesadaran pabrik-pabrik rokok untuk tidak menerapkan teknologi pada karya yang banyak menyerap tenaga kerja adalah merupakan upaya yang perlu digiatkan. Penggunaan teknologi pada modal yang lebih banyak menggunakan mesin-mesin memang akan lebih efisien, akan tetapi hal tersebut tentu saja kurang membantu program pemerintah dalam hal mengatasi problem minciptkan kesempatan kerja bagi masyrakatdan bangsanya. Kasediaan para konglomerat Indonesia untuk menyediakan untuk menyerahkan sebagian saham-sahamnya kepada Koperasi-Koperasi yang ada di seluruh Indonesia sebagai upaya untuk membantu mempercepat pengembangan usaha Koperasi tersebut adalah juga merupakan contohyang nyata akan hal itu. Hal ini terjadi pada awal tahun 1990-an.
-          Gerakan Konsumerisme
               Gerakan konsumerisme ini telah berkembang di negeri barat sejak tahun 1960-an. Sebagai hasil dari gerakan ini adalah diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang meliputi bermacam-macam aspek mulai dari perlindungan atas pratik penjualan paksa yang tidak etis sampai pada pemberian izin lisensi bagi para petugas reparasi alat – alat rumah tangga misalnya.
Tujuan yang tekandung dalam gerakan konsumerisme ini mencakup beberapa macam antara lain:
1.         Memperoleh perhatian dan tindakan nyata oleh kalangan bisnis     tehadap keluhan-keluhan konsumen atas praktik bisnisnya.
2.         Pelaksanaan strategi advertensi/periklanan yang realities dan mendidik serta  tidak menyesatkan masyarakat.
3.      Diselenggarakannya panel diskusi secara periodik antara wakil-wakil konsumen (dalam hal ini YLKI misalnya) dengan para pengusaha.
4.          Perbaikan servis/pelayanan purna jual yang lebih baik serta mengurangi kejengkelan/frustasi konsumen atas pemakaian barang-barang yang telah dibelinya.
5.          Terselenggaranya kegiataan “Public Relation” atau “PR” yang lebih menitik beratkan pada pelayanan dengan sasaran kepuasan konsumen dan tidak hanya promosi semata-mata. Kegiataan PR ini dewasa ini telah berkembang pula di indonesia terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan medan misalnya.
Sehubungan dengan hal ini dapatlah kita kutip pernyataan dari seorang tokoh yang cukup terkenal di dunia yaitu presiden john F. Kennedy pada tahun 1962 yang tertuang dalam journal of business, December 1969, pp. 25-29 yang menyatakan bahwa hak-hak konsumen adalah berupa :
1.              Konsumen memiliki hak atas keselamatan
2.              Konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi
3.              Konsumen memiliki hak untuk memilih
4.              Konsumen memiliki hak untuk didengarkan.
            Perlindungan konsumen yang dilaksanakan pasca 1962 pada umumnya didasarkan pada hak-hak konsumen tersebut. Kesemua itu merupakan pedoman dasar bagi pelaksanaan bisnis yang menjamin hak-hak konsumen.
-          Strategi pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan
Strategi Reaktif
Kegiataan bisnis yang melakukan strategi reaktif dalam tanggung jawab sosial cenderung menolak untuk menghindarkan diri dari tanggung jawab sosial.
Strategi Defensif
Strategi defensive dalam tanggung jawab soaial yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan penggunaan pendekatan legal untuk menghindarkan diri atau menolak tanggung jawab sosial.
Strategi Akomodatif
Strategi akomodatif merupakan tanggung jawab sosial yang dijalankan perusahaan di karenakan adanya tuntunan dari masyarakat dan lingkungan sekitar akan hal tersebut.
Strategi Proaktif
Perusahaan memandang bahwa tanggung jawab sosial adalah bagian dari tanggung jawab untuk memuaskan stakeholders. Jika stakeholders terpuaskan, maka citra positif perusahaan akan terbangun.
-          Manfaat tanggung jawab sosial perusahaan
Manfaat bagi Perusahaan
Citra positif perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah
Manfaat bagi Masyarakat
selain kepentingan masyarakat terakomodasi, hubungan masyarakat dengan perusahaan akan lebih erat dalam situasi win-win solution.
Manfaat bagi Pemerintah
Memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dan pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial.
ETIKA BISNIS
            Etika bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan itu sendiri. Bisnis selalu berhubungan dengan masalah-masalah etis dalam melakukan kegiatannya sehari-hari. Hal ini dapat dipandang sebagai etika pergaulan bisnis. Seperti halnya manusia pribadi juga memilki etika pergaulan antar manusia, maka pergaulan bisnis dengan masyarakat umum juga memiliki etika pergaulan yaitu etika pergaulan bisnis.
            Dengan hilangnya etika yang sangat umum saat ini, apakah yang dapat dilakukan untuk memulihkan kepercayaan kepada sistem pasar bebas dan pemimpin secara umum,? Pertama, mereka yang telah melanggar hukum harus dihukum sesuai dengan sesuai dengan kejahatannya. Banyak tindakan tidak bermoral dan tidak etis yang berada dalam hukum kita.
Standar etis merupakan fundalmental
Mendefinisikan etika ( ethics) sebagai standar perilaku bermoral, yaitu perilaku yang diterima oleh masyarakat. Banyak yang memutuskan secara situasional apakah boleh untuk mencuri, berbohong, atau minum dan mengemudi. Mereka tampak berfikir bahwa apa yang benar adalah apapun yang terbaik bagi individu tersebut, bahwa setiap orang harus menentukan bagi dirinya sendiri perbedaan antara benar dan salah. Hal ini adalah jenis pemikiran yang telah menyebabkanskandal-skandal dalam pemerintah dan bisnis akhir-akhir ini.
Etika Dimulai dari kita Masing-masing
Hal yang sehat ketika mendiskusikan isu moral dan etis untuk ingat bahwa perilaku etis dimulai dengan diri kita. Kita dapat mengharapkan masyarakat untuk menjadi lebih bermoral dan etis kecuali kita sendiri sebagai individu berkomitmen untuk menjadi lebih bermoral dan etis.
Tujuan dari mengambi keputusan etis yang dilihat adalah memperlihatkan kepada kita pentingnya selalu ingat etika setiap kali membuat keputusan bisnis. Pilihannya tidaklah selalu mudah. Kadang-kadang, pemecahan yang wajar dari sudut pandang etis mempunyai kekurangan dari sudut pandangan pribadi atau professional.
            Dimensi etika dalam perusahaan
-          Etika adalah pandangan, kayakinan dan nilai akan sesuatu yang baik dan buruk, benar dan salah (griffin)
-          Etika perusahaan adalah standar kelayakan pengelolaan organisasi yang memenuhi criteria etika.
            Upaya perwujudan dan peningkatan etika perusahaan
-          Pelatihan etika
-          Advokasi etika
-          Kode etika
-          Keterlibatan public dalam etika perusahaan.




DAFTAR PUSTAKA
http://i-makalah.blogspot.com/2013/02/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-csr.html
http://romannaart.blogspot.com/2013/05/makalah-csr.html
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
http://tedyjindol.wordpress.com/2012/10/15/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-corporate-social-responsibility-csr/

Sabtu, 12 April 2014

SISTEM HUKUM EKONOMI BERLAKU DI INDONESIA

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.Pengertian Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Tujuan dari system ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara. Adapun tugasnya adalah menjawab tiga pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu:
- what? Barang apa yang harus diproduksi?
- How? Bagaimana cara memproduksinya?
- For whom? Untuk siapa barang tersebut?
sistem ekonomi negara-negara di seluruh tidaklah sama. mereka menerapkan sistem yang sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia
Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.
Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap war ga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain.
Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
SUMBER:
http://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/hukum-ekonomi/
http://rizqiizzatiprasetya.blogspot.com/2012/06/sistem-hukum-ekonomi-indonesia.html

Jumat, 14 Maret 2014

hukum ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan ekonomi.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi:
  • Jika harga sembako maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
  • Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
  • Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
     Hukum Ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
  •  Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia.
  • Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan sesuai dengan hak asasi manusia Indonesia.
    Dasar hukum ekonomi Indonesia meliputi:
  1. Uud 1945
  2. Tap MPR
  3. Undang-undang
  4. Peraturan pemerintah
  5. Keputusan presiden
  6. Sk menteri
  7. Peraturan daerah
Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi.  Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.  Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
  1. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
  2. Hukum sebagai sarana pembangunan
  3. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
  4. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.
Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap war ga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  • Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
  • Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan  bangsa lain.
  • Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  • Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
sumber:
http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97