jenis Koperasi menurut bidang
usahanya :
- Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang menyediakan
kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2. Koperasi Kredit atau
Koperasi Simpan Pinjam.
adalah koperasi yang bergerak dalam
lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur
& terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara
mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
– Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
– Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
– Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
– Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
– Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
– Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
3. Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bergerak dalam
bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan
oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
2 macam koperasi produksi :
- Koperasi produksi kaum buruh,
anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri.
- Koperasi produksi kaum produsen
yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan
sendiri.
4. Koperasi Jasa
adalah koperasi yang berusaha
dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
5. Koperasi Serba Usaha atau
Koperasi Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
– Perkreditan
– Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
– Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
– Perkreditan
– Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
– Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang
– Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER & KOPERASI
SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Sumber
: POS KOTA & http://anitapurwati.wordpress.com/2011/12/05/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar