Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu
proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas
kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen
yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi
manajemen.
Menurut G. Terry fungsi-fungsi
manajemen terdiri atas planning atau perencanaan, organizing atau
pengorganisasian, actuating atau penggerakan untuk bekerja serta controlling
atau pengawasan dan pengendalian.
Implementasi Fungsi Manajemen
Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada
tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota
adalah :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus
dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun
buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran
Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua,
sekretaris dan bendahara.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung
jawab pengurus antara lain :
Tugas pengurus secara kolektif
- memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
- memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan
rencana RK dan RAPB.
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
-menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar
anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai
perencana, personifikasi badan hukum koperasi, kesatuan pimpinan, penyedia
sumberdaya dan pengendali koperasi. Selain itu pengurus berwenang dalam
mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, memutuskan penerimaan,
penolakan dan pemberhentian anggota sementara sesuai dengan AD, mengangkat dan
memberhentikan pengelola dan karyawan koperasi, melakukan tindakan dan upaya
bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggung-jawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada
Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang
disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
Tugas pengurus secara perorangan
KETUA
Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani
tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam
dan di luar pengadilan.
Berfungsi sebagai pengurus selaku pimpinan Berwenang melakukan segala kegiatan
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam
mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani
surat-surat bersama sekretaris, serta surat-surat berharga bersama bendahara,
dan bertanggungjawab pada Rapat Anggota.
SEKRETARIS
Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan,
keanggotaan dan pendidikan. Berfungsi sebagai pengurus selaku sekretaris. Dan
berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang
berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta
menandatangani surat bersama unsur Ketua.
BENDAHARA
Bertugas mengelolan keuangan antara lain menerima, menyimpan dan melakukan
pembayaran, membina administrasi keuangan dan pembukuan. Berfungsi sebagai
pengurus selaku bendahara. Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala
perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat
berharga bersama unsur Ketua. Bertanggung-jawab kepada rapat pengurus lengkap
melalui ketua.
Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap
anggota dan anggota.
Tugas, fungsi, wewenang dan
tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan
sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi
organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus.
Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan
pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta
bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan
Pengawas
- Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada Undang-Undang
No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Rapat Anggota, Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
- Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif,
berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan
disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang
ditetapkan.
- Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
- Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk
dilaksanakan oleh pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang
telah ditentukan.
- Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Pertanggung-jawaban pengurus maupun pengawas disajikan
tertulis.
- Pertanggung-jawaban pengurus maupun pengawas secara
perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat
Pengawas menjadi tanggung-jawab pengurus atau pengawas. (ver)